Pelaku Diamankan Polisi

Niat Lerai Tawuran, Ketua RW  Dibacok

Ilustrasi borgol

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Asta Bagus diringkus petugas Polsek Tarumajaya. Dia disangka turut membacok seorang ketua RW yang ingin melerai tawuran antara dua kelompok pemuda. Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan, penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada 18 Agustus lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Gang Poncol Kampung Kebon Kelapa, RT 5 RW 2, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu bermula ketika sekelompok anak muda sedang live instagram dengan akun Bs818Bekasi singkatan dari Brother Stress 2018 Bekasi. Di tengah siaran langsung itu, pada kolom komentar muncul tantangan tawuran di lokasi kejadian.

''Sekitar pukul 00.30 WIB, sekelompok anak muda mengatasnamakan Bs818Bekasi menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi kejadian," katanya, Selasa (24/8).Keributan dua kelompok pemuda ini pun terjadi. Ketua RW yang baru saja selesai membagikan hadiah lomba HUT ke-76 Kemerdekaan mendapatkan laporan mengenai adanya tawuran dari ketua RT setempat. Dia segera bergegas ke lokasi kejadian untuk melerai pertikaian itu.

''Tiba-tiba dua orang tidak dikenal menghampiri korban dan langsung membacoknya menggunakan celurit," kata dia. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan pinggang. Warga setempat langsung melarikan korban ke RS Eka Hospital, Harapan Indah, untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan enam bilah celurit di tempat berkumpulnya kelompok Bs818Bekasi. Mereka juga menangkap salah seorang tersangka, Asta Bagus, di rumahnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asta Bagus sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Dia dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar